Pages

Senin, 28 April 2014

Pemerintah Banyuwangi Tak Terpengaruh Fatwa Haram Tambang

TEMPO Interaktif, Banyuwangi:Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Sukandi mengatakan kebijakan pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu tidak akan terpengaruh oleh fatwa haram atau halam ulama Nahdlatul Ulama.

Menurutnya, kebijakan pertambangan dikaji sesuai peraturan perundang-undangan, bukan melalui batsul masail ulama. "Jadi tidak dikaji secara halal atau haram," kata Sukandi, Senin (16/3).

Minggu kemarin, sebanyak 200 ulama dan pengasuh pondok pesantren Nahdlatul Ulama di Banyuwangi menggelar batsul masail untuk membahas keberadaan pertambangan di Indonesia, termasuk rencana penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Batsul masail yang digelar di Pondok Pesantren Nurul Huda, Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono itu menghasilkan rekomendasi untuk menolak dan mengharamkan seluruh jenis pertambangan.

Menurut Sukandi, para ulama punya hak untuk mengkaji pertambangan sesuai kajian Islam. Namun, kajian tersebut tidak bisa dipakai dalam membuat kebijakan pemerintahan. Rekomendasi eksplorasi tambang emas yang dikeluarkan Bupati Ratna Ani Lestari pada PT Indo Multi Niaga, katanya, tidak melanggar ketentuan hukum mana pun. "Jadi kalau masalah haram dan halal saya no comment sajalah," katanya.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Banyuwangi Maskur Ali mengatakan, sikap PCNU terhadap rencana penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu tidak hanya berdasarkan fatwa haram dan menolak yang dihasilkan batsul masail. Sebab, PCNU akan melakukan kajian secara sosial, ekonomi, dan hukum dengan mendengarkan pendapat tim independen serta PT Indo Multi Niaga sebagai pelaksana eksplorasi.

Tahapan itu, katanya, supaya sikap yang diambil PCNU lebih valid. Ia menarget, sikap PCNU akan diumumkan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 9 April mendatang.

PT Indo memperoleh kuasa pertambangan eksplorasi  seluas 11.621,45 hektar melalui Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari Nomor 188/05/KP/429.012/2007.  Sebagian wilayah itu masuk dalam kawasan hutan produksi seluas 736,3 ha dan hutan lindung seluas 1.251,5 ha di petak 75,76,77,78, RPH Kesilir Baru, BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan.

Pemakaian kawasan hutan untuk eksplorasi ini juga telah memperoleh persetujuan Menteri Kehutanan MS Kaban Nomor S.406/MENHUT_VII/PW/2007 tertanggal 27 Juli 2007. Ijin eksplorasi ini akan berakhir pada 27 Juli 2009 mendatang.

Dokumen amdal PT Indo menyebutkan bebatuan di Gunung Tumpang Pitu mengandung  2,3 gram emas per ton batuan. Sedangkan jumlah logam emas diprediksi sebanyak 22.080 ton dengan jumlah cadangan bijih mencapai 9.600.000 ton. Perusahaan akan memproduksi emas 1,577 ton per tahun dalam jangka waktu 14 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar