20.24
Pemerintah Banyuwangi Tak Terpengaruh Fatwa Haram Tambang
TEMPO Interaktif, Banyuwangi:Sekretaris
Kabupaten Banyuwangi Sukandi mengatakan kebijakan pertambangan emas di
Gunung Tumpang Pitu tidak akan terpengaruh oleh fatwa haram atau halam
ulama Nahdlatul Ulama.
Menurutnya, kebijakan pertambangan dikaji
sesuai peraturan perundang-undangan, bukan melalui batsul masail ulama.
"Jadi tidak dikaji secara halal atau haram," kata Sukandi, Senin
(16/3).
Minggu kemarin, sebanyak 200 ulama dan pengasuh pondok
pesantren Nahdlatul Ulama di Banyuwangi menggelar batsul masail untuk
membahas keberadaan pertambangan di Indonesia, termasuk rencana
penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan
Pesanggaran.
Batsul masail yang digelar di Pondok Pesantren
Nurul Huda, Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono itu
menghasilkan rekomendasi untuk menolak dan mengharamkan seluruh jenis
pertambangan.
Menurut Sukandi, para ulama punya hak untuk
mengkaji pertambangan sesuai kajian Islam. Namun, kajian tersebut tidak
bisa dipakai dalam membuat kebijakan pemerintahan. Rekomendasi
eksplorasi tambang emas yang dikeluarkan Bupati Ratna Ani Lestari pada
PT Indo Multi Niaga, katanya, tidak melanggar ketentuan hukum mana pun.
"Jadi kalau masalah haram dan halal saya no comment sajalah," katanya.
Ketua
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Banyuwangi Maskur Ali mengatakan, sikap
PCNU terhadap rencana penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu tidak
hanya berdasarkan fatwa haram dan menolak yang dihasilkan batsul masail.
Sebab, PCNU akan melakukan kajian secara sosial, ekonomi, dan hukum
dengan mendengarkan pendapat tim independen serta PT Indo Multi Niaga
sebagai pelaksana eksplorasi.
Tahapan itu, katanya, supaya sikap
yang diambil PCNU lebih valid. Ia menarget, sikap PCNU akan diumumkan
setelah pelaksanaan Pemilihan Umum 9 April mendatang.
PT Indo
memperoleh kuasa pertambangan eksplorasi seluas 11.621,45 hektar
melalui Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari Nomor
188/05/KP/429.012/2007. Sebagian wilayah itu masuk dalam kawasan hutan
produksi seluas 736,3 ha dan hutan lindung seluas 1.251,5 ha di petak
75,76,77,78, RPH Kesilir Baru, BKPH Sukamade, KPH Banyuwangi Selatan.
Pemakaian
kawasan hutan untuk eksplorasi ini juga telah memperoleh persetujuan
Menteri Kehutanan MS Kaban Nomor S.406/MENHUT_VII/PW/2007 tertanggal 27
Juli 2007. Ijin eksplorasi ini akan berakhir pada 27 Juli 2009
mendatang.
Dokumen amdal PT Indo menyebutkan bebatuan di Gunung
Tumpang Pitu mengandung 2,3 gram emas per ton batuan. Sedangkan jumlah
logam emas diprediksi sebanyak 22.080 ton dengan jumlah cadangan bijih
mencapai 9.600.000 ton. Perusahaan akan memproduksi emas 1,577 ton per
tahun dalam jangka waktu 14 tahun.
0 komentar:
Posting Komentar